Samarinda, 4 September 2025 – Dua perwakilan masyarakat dari Desa Kampung Ketupat, Samarinda Seberang, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur untuk mematangkan persiapan pengajuan penetapan Kawasan Karya Cipta. Langkah ini menunjukkan komitmen warga dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal berbasis budaya lokal.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang layanan Kanwil Kemenkum Kaltim, staf fungsional Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nunung Mardiana dan Yusuf Padila memandu pengecekan serta pelengkapan dokumen pengajuan. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, mengapresiasi semangat dan keseriusan masyarakat Kampung Ketupat yang menandakan kesadaran tinggi akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Diskusi mendalam difokuskan pada validasi data inventarisasi karya, narasi sejarah, dan bukti pendukung agar sesuai dengan pedoman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Yusuf Padila menegaskan bahwa tim secara proaktif membantu menyempurnakan dokumen, termasuk detail motif anyaman ketupat dan narasi sejarah.
Penetapan Kawasan Karya Cipta diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat Kampung Ketupat, melindungi karya dari plagiarisme, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis warisan budaya. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah melestarikan budaya dan memberdayakan komunitas lokal di Kalimantan Timur.