Samarinda, Senin, 1 September 2025 -- Setelah sebelumnya menggelar rapat dengan Kabupaten Berau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) kembali menggelar rapat koordinasi sebagai upaya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada setiap desa/kampung di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono beserta jajaran staf pembinaan hukum. Selanjutnya, hadir pula Sekretaris Daerah Pemkab Mahakam Ulu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten PPU.
Dalam rapat tersebut, Kadiv P3H, Ferry Gunawan C, memberikan arahan bahwa percepatan pembentukan Posbankum ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memperkuat reformasi hukum dan peningkatan akses keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk melayani Masyarakat di pelosok desa/kampung, dimana telah dibentuk Nota Kesepahaman antara beberapa Kementerian, diantaranya Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung dan Kementerian Desa sebagai dasar pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa/kelurahan.
Lebih lanjut Kadiv P3H juga membahas strategi percepatan pembentukan Posbankum ini sebagai respons terhadap revisi KUHP yang kini membuka ruang penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif. Posbankum di tingkat desa dan kelurahan dipandang sebagai sarana penting untuk menghadirkan layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau masyarakat.
Selanjutnya kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Pembinaan Hukum Agus Sartono yang menjelaskan mengenai teknis pembentukan posbankum di setiap desa/kelurahan. Agus menyatakan bahwa kehadiran posbankum ini untuk memberikan layanan bantuan hukum dan sebagai wadah penyelesaian dan pendampingan hukum bagi Masyarakat.
Di akhir pemaparan, Agus Sartono berharap agar Pemerintah Kabupaten PPU segera membentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Posbankum mengingat saat ini, Kab. PPU dengan jumlah 54 desa/kelurahan baru terbentuk 3 Kadarkum dan 1 Posbankum. Setelah paparan selesai, dilakukan sesi diskusi antara Kanwil Kemenkum dengan peserta yang membahas kendala-kendala yang dapat terjadi dan merumuskan solusinya.
Bagai gayung bersambut, Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten PPU mendukung sepenuhnya program percepatan pembentukan Posbankum ini dan berkenan untuk memfasilitasi kepada Kepala Desa/Lurah yang berada di wilayah Kabupaten PPU.