Samarinda, 22 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, mendorong penguatan pemanfaatan produk lokal dengan menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) kepada Fitriah Souvenir Samarinda.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh JFT Analis KI mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Fitriah Souvenir dalam memasarkan serta memperkenalkan produk kerajinan dan cenderamata khas Kalimantan Timur yang telah memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Langkah ini dinilai penting dalam mendorong UMKM agar lebih percaya diri menghadirkan produk orisinal, berkualitas, dan memiliki daya saing. Selain memberi nilai tambah bagi pelaku usaha, upaya ini juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dengan mengutamakan produk legal.
Dengan sertifikat ini, Fitriah Souvenir diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mengembangkan pemasaran produk lokal berbasis KI serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HKI.