
Samarinda, 7 Oktober 2025 — Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Sanggah (Daring) Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 pada Selasa (7/10), bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Kementerian Hukum Kaltim. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Nomor PPH-OT.03.01-73 tertanggal 24 September 2025, yang mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil penilaian awal indeks reformasi hukum.
Acara dimulai pukul 14.30 WITA dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sesi paparan sanggahan dilakukan secara berurutan, dimulai dari Kabupaten Bontang, Kabupaten Malinau, Kota Balikpapan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Pemprov Kaltara dan Kabupaten Berau. Wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu dijadwalkan menyusul setelahnya.
Kegiatan ini sekaligus menandai masuknya proses penilaian sudah mulai berlangsung, yang dipimpin langsung oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Pusat Wilayah 3. Di bawah koordinasi TPN Pusat, sesi sanggah ini menjadi forum strategis untuk mengklarifikasi data, menyampaikan capaian reformasi hukum daerah, serta memperkuat sinergi antarwilayah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih baik.
Forum sanggah ini diharapkan menjadi momentum reflektif dan konstruktif bagi seluruh peserta, tidak hanya untuk menyampaikan sanggahan, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong reformasi hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan semangat kolaboratif, Wilayah Kaltim dan Kaltara siap berkontribusi aktif dalam menyukseskan agenda nasional reformasi hukum tahun 2025.



