\
Samarinda, 19 September 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan ini berlangsung secara daring dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Feryry GC, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono, serta jajaran tim pembinaan hukum. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung, para Camat serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Tana Tidung.
Sosialisasi dibuka oleh Ferry GC, pembentukan Posbankum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang memberikan amanat agar masyarakat yang tidak mampu berhak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis yang diselenggarakan oleh negara melalui lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi kemasyarakatan.Selain itu, pembentukan Posbankum dilatarbelakangi adanya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kini membuka ruang bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan restorative justice sehingga keberadaan Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian sengketa secara non-litigasi di desa/kelurahan.
Sosialisasi dipimpin oleh Penyuluh Ahli Madya, Malik Ibrahim, memaparkan tujuan pembentukan Posbankum yaitu untuk memberikan konsultasi hukum gratis serta memfasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sehingga dapat menghindari proses litigasi yang panjang dan memakan biaya yang mahal. Dipaparkan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Posbankum dimana kepala desa/lurah/camat yang menginisiasi pembentukan Posbankum akan membuat Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (SK Kadarkum). Nantinya, Posbankum akan diisi minimal oleh 3 orang dari Kadarkum untuk diberikan pelatihan paralegal bersertifikasi untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan tepat.
Semangat peserta sosialisasi tampak begitu besar, tercermin dari banyaknya pertanyaan dan konsultasi yang disampaikan, khususnya mengenai strategi pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal. Jalannya diskusi menunjukkan adanya kolaborasi yang kuat dan kepedulian bersama untuk mewujudkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.