Samarinda, 28 Agustus 2025 — Dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan serta mendukung pelaksanaan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kota Bontang.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbakum merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat layanan hukum yang menjangkau langsung masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry GC, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, serta jajaran staf pembinaan hukum. Dari unsur Pemerintah Kota Bontang, turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Rapat yang dipimpin oleh Ferry GC berlangsung dinamis dan penuh semangat, dengan fokus utama pada pemaparan strategi serta langkah-langkah percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Dalam pemaparannya, Ferry GC menekankan bahwa salah satu latar belakang penting dari inisiatif ini adalah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kini membuka ruang bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan restorative justice.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Posbakum di tingkat desa dan kelurahan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas akses terhadap layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Posbakum diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian sengketa secara non-litigasi, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan pendampingan.
Didukung oleh paralegal yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi, Posbakum akan berperan sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan tepat. Ferry GC menyampaikan harapan besar agar Posbakum dapat dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kota Bontang, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum serta menjamin hak-hak masyarakat secara menyeluruh.
Antusiasme peserta rapat pun terlihat jelas, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan konsultasi yang diajukan terkait strategi percepatan pembentukan Posbakum, khususnya di wilayah desa dan kelurahan Kota Bontang. Diskusi yang berlangsung menunjukkan tingginya kepedulian dan semangat kolaboratif dalam mewujudkan layanan hukum yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.