
JAKARTA, 04/12/25 – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana dan Tim untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi teknis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta. Kehadiran Tim dari Kanwil Kemenkum Kaltim disambut langsung oleh Triadhy Setyo P, selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda.
Kunjungan ini menjadi langkah strategis tim pelayanan KI Kaltim untuk membahas berbagai isu aktual pendaftaran merek, salah satunya adalah menindaklanjuti permohonan pembatalan merek yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Permasalahan bermula dari program fasilitasi pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau. Namun, dalam prosesnya, terdapat kendala administratif di mana salah satu pelaku ekraf mendaftarkan merek dengan nama yang sama dengan "branding" yang hendak didaftarkan oleh Dinas sebagai pemilik program. Merek yang diajukan hendak didaftarkan untuk jenis barang/jasa Jasa Periklanan Online. Pihak Disbudpar Berau mengajukan pembatalan karena nama merek tersebut sama dengan nama yang akan didaftarkan secara resmi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau sebagai identitas program daerah.
Kehadiran Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim di DJKI Pusat bertujuan untuk mencari solusi hukum terbaik (win-win solution) dan mekanisme administrasi yang tepat sesuai UU Merek dan Indikasi Geografis. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa hak pelaku usaha tetap terlindungi, namun kepentingan pemerintah daerah dalam membranding program kreatif daerah juga dapat terakomodasi.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, untuk terus memberikan pelayanan prima dan pendampingan maksimal kepada stakeholder di daerah, khususnya dalam menyelesaikan sengketa atau kendala administratif kekayaan intelektual.


