Samarinda. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal selaku sekretaris Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4) memimpin dan memberikan arahan dalam kegiatan pemeriksaan permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Turut hadir juga Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Zamroni serta Tim pemeriksa (TP4) lainnya yang terdiri dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur (Senin, 10 Juni 2024).
Acara diawali dengan pengantar dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, memperkenalkan masing-masing Tim (TP4). Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan pewarganegaraan dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan RI sesuai ketentuan pasal 3A pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kemudian, masing-masing dari tim TP4 memberikan pertanyaan kepada pemohon atas nama Chatthai Promsirisan. Adapun substansi wawancara yang diberikan kepada pemohon, yakni mengenai Wawasan Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan latar belakang memilih WNI.
Selain wawancara, anggota tim juga melakukan pemeriksaan substantif terhadap berkas-berkas sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan kewarganegaraan. Setelah kegiatan wawancara selesai, tim TP 4 melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan yang nantinya akan menjadi suatu rekomendasi, dimana nanti rekomendasi tersebut akan diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta untuk ditindaklanjuti. (Red. Bidang Yankum)