Malinau, 12 Desember 2024.
Kanwil Kemenkumham Kaltim berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual laksanakan pendampingan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual (KI).
Pendampingan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual ini diprakarsai oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kab. Malinau, bertempat di ruang rapat Perpustakaan Daerah Kabupaten Malinau dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 11-13 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan mendorong kalangan masyarakat, pelaku industri kecil untuk pendaftaran kekayaan intelektualnya guna mendapatkan perlindungan hukum.
Antusias pelaku usaha tercatat kekayaan intelektual yang dimohonkan pendaftarannya terdiri dari hak cipta, hak kekayaan Intelektual Komunal, dan hak merek yang berasal dari pelaku usaha industri kecil binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kab. Malinau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kab. Malinau Erang Mering menyampaikan, pendampingan ini baru pertama kali dilaksanakan di wilayah Kab. Malinau yang diawali dengan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kemarin tanggal 11 Desember 2024. Untuk tahun berikutnya akan terus digiatkan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/penggiat usaha kecil menengah dalam rangka melindungi kekayaan intelektualnya, ujarnya.
Disambut baik oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kanwil Kemenkumham Kaltim siap mendorong dan melaksanakan pendampingan terhadap pendaftaran permohonan kekayaan intelektual. (red Bid Yankum)