Samarinda, 7 Februari 2025— Kanwil Kementerian Hukum Kaltim melakukan audiensi dengan LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Universitas Mulawarman untuk membahas penguatan kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, serta didampingi oleh JF Analis Kekayaan Intelektual ini mendapat sambutan hangat dari Sekretaris LP2M, Ike Anggraeni Gunawan.
Audiensi ini membahas sejumlah agenda strategis, antara lain kerja sama terkait perlindungan Kekayaan Intelektual yang berfokus pada Desain Industri dan Hak Cipta di tahun 2025. Selain itu, dibahas pula rencana pembangunan Sentra Kekayaan Intelektual serta pelaksanaan Sayembara Aransemen Lagu "Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara Tahun 2025."
Mia Kusuma Fitriana menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam melakukan riset serta memberikan perlindungan hukum terhadap hasil-hasil riset tersebut.
"Sentra KI sangat penting karena perguruan tinggi memiliki kewajiban melakukan riset dan memberikan perlindungan hukum terhadap hasilnya. Dengan adanya perlindungan KI, peluang penggunaan hasil riset oleh masyarakat, termasuk industri, akan semakin besar," jelasnya.
Sesuai dengan arahan Kakanwil Hukum Kaltim Ikmal Idrus, Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kaltim dan Universitas Mulawarman dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual serta mendorong inovasi berbasis riset yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia industri.