
Samarinda, 5 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel. Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus.
Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Erwin Budiyanto, para Arsiparis Kanwil Kemenkum Kaltim, serta hadir secara virtual saksi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, saksi dari Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, serta saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemusnahan arsip bukan hanya sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata komitmen dalam penerapan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Pemusnahan arsip adalah investasi jangka panjang menuju efisiensi yang sesungguhnya. Dengan memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna, kita dapat menghemat biaya perawatan, pemeliharaan, dan ruang penyimpanan, sekaligus mencegah risiko hukum di masa depan,” ujar Hanton saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah
Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kementerian Hukum RI, Fitriah Agustiani, juga menyampaikan sambutan dan apresiasi atas komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam pengelolaan arsip. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan pemusnahan arsip sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pimpinan dan jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan benar. Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif Kanwil dalam mendukung indeks Reformasi Birokrasi di bidang pengelolaan arsip,” tutur Fitriah
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemusnahan berkas secara simbolis serta penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Arsip yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/416/2025 tanggal 13 Oktober 2025, dengan jumlah sebanyak 15.871 berkas fidusia tahun 2002–2008.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola administrasi dan kearsipan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja dan mendukung prinsip good governance di lingkungan Kementerian Hukum. (red. Humas Kemenkum Kaltim)









