Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Samarinda secara daring pada Rabu, 3 Juli 2025.
Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim. Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Samarinda, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Terdapat Dua rancangan yang dibahas dalam rapat, yaitu:
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Samarinda; dan
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Sehat Berstandar Nasional Indonesia.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan C., menyampaikan pentingnya untuk memastikan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan walikota ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan selaras dengan peraturan setingkat, dalam pembuatan peraturan wali kota ini untuk lebih mencermati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi dengan semua peserta rapat untuk mendengarkan klarifikasi, masukan, dan saran guna penyempurnaan terhadap Dua rancangan Peraturan Walikota tersebut.