Samarinda - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur memenuhi undangan Sosialisasi untuk turut berpartisipasi mendukung pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diselenggarakan oleh Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda (BSPJI), Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri. Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, menugaskan Malik Ibrahim selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya untuk menyampaikan materi terkait Pendaftaran Merek dan Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek. Kegiatan dibuka oleh Risetio Canggih Dwiputra selaku Ketua BSPJI Samarinda. Turut hadir Miranti Rahayu, S.T.P., M.E. selaku Pembina Industri Ahli Muda dari Kementerian Perindustrian. (10/12/2024)
Penyelenggaraan sosialisasi ini terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Wajib SNI Untuk AMDK Secara Wajib. Berkenaan hal tersebut telah hadir sebanyak 30 pelaku industri AMDK di Provinsi Kalimantan Timur. Malik berkesempatan menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran merek, fungsi merek, tata cara pendaftaran dan tarif, serta hal-hal yang perlu diperhatikan terkait label/merek yang hendak didaftar. Selain itu disampaikan juga tentang sistem Pencatatan Otomatis Perjanjian Lisensi Merek (POP Lisensi Merek) yang bisa menyelesaiakan proses hanya dalam jangka waktu kurang dari 10 menit.
Agar pemberlakukan SNI pada industri AMDK itu perlu banyak dukungan, yaitu masalah merek dan lisensi, karena hasil dari kekayaan intelektual harus didukung perlindungan hukum dengan adanya pendaftaran merek dan pencatatan lisensi merek. Segi industri pun dibagi menjadi dua, yakni industri besar dan mikro. Untuk industri bisa masuk ke market dengan hasil industri tadi itu sering butuh jaminan kepastian hukumn, juga bagaimana industri AMDK turut menjamin keamanan, Kesehatan dan keselamatan manusia dari konsumsi air minum dalam kemasan, serta meningkatkan daya saing industri dan persaingan usaha yang sehat, dan turut melestarikan lingkungan hidup. (red Bid Yankum)