Samarinda - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur turut hadir dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan pada Kawasan Gambut dan/atau Mangrove di Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 28 Oktober 2024. Rapat ini diselenggarakan secara hybrid oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menugaskan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, yang hadir secara virtual didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurul dan Siska. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi, dihadiri oleh para Perwakilan instansi terkait antara lain Dinas Perkebunan Kaltim Wilma, Dinas Kelautan dan Perikanan Wahyu Dewa dan Fauzi, serta DPUPR Kaltim Nurani Citra dan Nurul.
Acara dimulai dengan sambutan dari Suparmi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Pembahasan hasil harmonisasi rapergub kemudian dimoderatori oleh Diana dari Biro Hukum Provinsi Kaltim. Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi dilengkapi dengan saran dan masukan dari fungsional perancang.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi, memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait hasil harmonisasi yang telah dilakukan. Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap melalui rapat ini, dapat dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.
(Red_Humas_Kaltimtara)