Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur turut hadir dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat Tahun 2024 pada Kamis, 17 Oktober 2024. Rapat ini diselenggarakan secara virtual oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, hadir bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Evian Agus Saputra, dihadiri pula oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati, Kepala Bidang Pajak Daerah, Masudi Artha, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltim, Isnan Nur dan Sandhytia.
Acara dimulai dengan sambutan dari Evian Agus Saputra yang mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Pembahasan rancangan kemudian dimoderatori oleh Diana dari Biro Hukum Provinsi Kaltim. Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi, lengkap dengan saran dan masukan dari fungsional perancang.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait hasil harmonisasi yang telah dilakukan. Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap melalui rapat ini, dapat dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Red. Bidang Hukum)