Balikpapan, 17 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Diklat Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Yantah Watkeshab Lola Basan Baran Pamintel, Effendi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan didampingi Analis Hukum Wendi Gunawan dan Penyuluh Hukum Ananda Nurul Hidayah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan PPNS yang kompeten dan profesional dalam menangani tindak pidana kehutanan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, perwakilan Kantor Wilayah menjelaskan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM terkait PPNS, berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2006.
Dijelaskan bahwa syarat untuk diangkat menjadi PPNS meliputi masa kerja sebagai PNS minimal dua tahun, pangkat sekurang-kurangnya Penata Muda (golongan III/a), serta pendidikan minimal sarjana hukum atau yang setara. Selain itu, calon PPNS harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki penilaian kerja yang baik dalam dua tahun terakhir, dan wajib mengikuti serta lulus pendidikan di bidang penyidikan.
Tim juga mengingatkan agar PPNS yang telah lulus pendidikan segera diajukan untuk pelantikan, sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum menjalankan tugas jabatan mereka. Rapat ini menjadi langkah penting dalam penguatan kapasitas penyidik di bidang kehutanan di Kalimantan Timur. (red Bid Yankum)