Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Tarakan pada Kamis, 5 Desember 2024. Rapat ini dilaksanakan untuk menyempurnakan tiga raperwali yang menjadi bagian dari regulasi lokal di Kota Tarakan.
Rapat yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, ini dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim. Dalam acara ini, turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tarakan, Basriadi, serta sejumlah perwakilan dari Setda Kota Tarakan, seperti Analis Hukum Wantoro dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Selvi Oktavianur, Ria Juniar, dan Abdul Wahab.
Rapat diawali dengan sambutan dari Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, yang dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai tiga raperwali yang terdiri dari:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tarakan.
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
Pembahasan raperwali tersebut dimoderatori oleh Nurul Hidayah, yang memfasilitasi diskusi antara Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim dan perwakilan dari Pemerintah Kota Tarakan. Setelah pemaparan masing-masing raperwali, tim dari Kemenkumham Kaltim memberikan saran dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan ketiga rancangan peraturan tersebut.
Diskusi akhir yang berlangsung antusias memberikan kesempatan bagi perangkat daerah untuk memberikan tanggapan terhadap rekomendasi yang diajukan. Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan daerah yang lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red_HumasKaltim)