Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Paser pada Senin, 28 Oktober 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Andi Basmal hadir bersama Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma, Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Rizky Noviar, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser, Octa Nova Indra.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Andi Basmal, sebelum dilanjutkan dengan pembahasan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat meliputi:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit.
Setelah pembahasan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan hasil harmonisasi serta saran-saran dari fungsional perancang peraturan. Acara ditutup dengan sesi diskusi, memberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait hasil harmonisasi yang telah dilakukan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Paser. (red Bid Hukum)