Samarinda – Pada Kamis (10/10/2024), Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Bontang di Ruang Rapat Utama. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan dalam rangka harmonisasi beberapa raperda.
Dalam rapat ini, sejumlah pejabat dari berbagai instansi turut hadir, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah, Syahruddin, dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Rapat bertujuan untuk membahas dua rancangan peraturan, yaitu tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014 mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Andi Basmal membuka rapat dengan sambutan yang menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan untuk menciptakan kebijakan yang berkualitas. Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, bertindak sebagai moderator, memfasilitasi diskusi mengenai saran dan masukan dari tim perancang peraturan.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi, disertai tanggapan dari perangkat daerah terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antarinstansi dalam mewujudkan peraturan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bontang. (red Bid Hukum)