Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Selasa (17/12/2024). Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Bontang. Rapat Pembahasan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurniawansah; Kasubbid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran pada BPKAD Bontang, Muhammad Rendhy Maulia; serta Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada DISPORAPAR Bontang.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kasubbid FPPHD dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Vera. 3 (Tiga) Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Siska, Vera dan Abdan) menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan. (red Bid Hukum)