Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi terhadap 3 (Tiga) Raperwali Kota Bontang pada Selasa (26/11/2024). Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma didampingi Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Hadir secara langsung dalam rapat tersebut, yaitu Kepala Bagian Hukum, Andi Kurniawansah beserta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kota Bontang, Dian Nur Afianto dari Bapperinda, Gita dari DPUPR Bontang serta Nuryati dan Nur Asnah dari Dinkes Bontang
Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum dilanjutkan dengan paparan dari Kasubbid FPPHD yang bertindak sebagai moderator.
Adapun Rancangan yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bontang 2015-2034;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Imunisasi; dan
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan.
Setelah pembahasan rancangan peraturan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Nurul, Siska, Abdan dan Vera memberikan saran serta masukan untuk menyempurnakan Rancangan tersebut. Diskusi akhir antara peserta rapat memperkaya hasil harmonisasi dan memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk memberikan tanggapan terhadap rekomendasi yang diajukan. (red Bid Hukum)