Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mahakam Ulu pada Selasa (19/11/2024). Rapat yang bertujuan untuk menyempurnakan substansi peraturan daerah dan peraturan bupati tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma, mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, serta didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu, Solman, serta perwakilan dari Bagian Hukum, Fransiska WL, dan staf terkait. Rapat diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang mengungkapkan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan daerah.
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas adalah:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024-2054
2. Raperbup tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, yang mencakup klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan serta akses arsip dinamis;
3. Raperbup tentang Tata Administrasi Pengendalian Pembangunan Lingkungan Pemerintah Daerah.
Setelah pemaparan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Siska, Edy, Maria, dan Ervan memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan setiap rancangan peraturan tersebut. Saran-saran ini mencakup aspek-aspek teknis dan substansi yang perlu diperbaiki untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari peserta rapat, yang memperkaya hasil harmonisasi dan memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk memberikan feedback terhadap rekomendasi yang diajukan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat mempermudah proses selanjutnya dalam penyusunan dan penetapan peraturan daerah dan peraturan bupati yang lebih efektif untuk pembangunan dan pengelolaan daerah di Kabupaten Mahakam Ulu. (red Bid Hukum)