Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mahakam Ulu digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Senin (16/12/2024). Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Mahakam Ulu. Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Mahulu, Rapinus; Simprosa dan Hendrikus dari Bagian Hukum Mahulu serta Perwakilan dari BPKAD Mahulu, Tritonia, Brigita dan Joice. Diawali dengan sambutan oleh Kasubbid FPPHD, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Siska. Adapun Rancangan yang dibahas, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Belanja Subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Waktu Penerbitan Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran dan Sanksi Keterlambatan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024-2027;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan Harus Mendapat Persetujuan dari PPKD Dengan Memperhatikan Rincian Kebutuhan Dan Waktu Penggunaan Pada Pemerintah Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Siska, Edy, Ervan dan Maria) menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan yang telah disusun sebelumnya. Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan. (red Bid Hukum)