Samarinda, 9 Desember 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Rapat yang bertujuan untuk memastikan keselarasan dan keberlanjutan peraturan ini, berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma, memimpin jalannya rapat tersebut, didampingi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan yang berasal dari zonasi Kabupaten Berau. Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Berau, Abdurrahman U., serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Berau, Padli, bersama dengan sejumlah staf terkait.
Rapat dimulai dengan sambutan hangat dari Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma, yang menyampaikan pentingnya harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi DPRD. Pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Berau kemudian dimoderatori oleh Panji Yuda, yang memandu diskusi secara mendalam.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Siska, Edy, Tia, dan Panji, menyampaikan hasil pemaparan mengenai saran-saran dan masukan terkait rancangan peraturan yang telah disusun sebelumnya. Hasil harmonisasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibahas dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Di akhir rapat, sesi diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait hasil harmonisasi memberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan masukan tambahan. Dengan demikian, rapat ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan tata tertib yang lebih komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan efektif di DPRD Kabupaten Berau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam mendukung pembentukan peraturan yang berkualitas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lembaga legislatif di daerah. (red Bid Hukum)