Samarinda, 3 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima audiensi dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mahakam Ulu. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi untuk percepatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah perbatasan tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, secara langsung menerima rombongan dari Disparpora Mahakam Ulu yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif, Kristina Ping. Dalam pertemuan tersebut, Kristina menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat kendala dalam proses pendaftaran KI di daerahnya. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman pemerintah daerah mengenai prosedur dan manfaat perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami berharap Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur dapat memberikan pendampingan dan menyelenggarakan sosialisasi secara langsung di Mahakam Ulu, sehingga potensi kekayaan intelektual daerah kami bisa terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Kristina.
Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, Mia menyampaikan komitmen penuh untuk mendukung pemerintah daerah dalam peningkatan pemahaman dan pelaksanaan perlindungan KI. “Mahakam Ulu merupakan wilayah yang kaya akan potensi budaya dan kreativitas lokal, namun angka pendaftarannya masih sangat rendah. Melalui koordinasi ini, kami berharap Disparpora dapat mulai menginventarisasi kekayaan intelektual yang ada, baik dalam bentuk ciptaan, merek, indikasi geografis, maupun ekspresi budaya tradisional,” jelas Mia.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Mahakam Ulu, sebagai bagian dari upaya bersama mendorong ekonomi kreatif dan pelestarian budaya lokal melalui jalur hukum yang tepat.