Samarinda, 18 Juni 2025 – Dalam upaya mendukung tertib administrasi kependudukan dan penegakan hukum yang lebih baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kalimantan Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Disdukcapil Kota Samarinda ini dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Kaltim serta jajaran dari Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur. Hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C memberikan pemaparan strategis mengenai urgensi penegasan status kewarganegaraan dalam konteks tertib adminduk.
“Status kewarganegaraan merupakan penegasan hukum dan administratif yang sangat penting. Ini adalah dasar untuk menentukan apakah seseorang benar-benar merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan,” jelas Ferry dalam arahannya.
Lebih jauh, Ferry menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga dan melindungi status kewarganegaraan, terutama agar tidak terjadi kekeliruan yang berdampak pada munculnya kewarganegaraan ganda dan permasalahan hukum terkait dokumen negara.
“Diperlukan perlindungan dan kepastian hukum agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak-haknya karena ketidakjelasan status kewarganegaraannya. Ini bagian dari perlindungan terhadap identitas dan hak hukum warga negara,” tambahnya.
Di penghujung kegiatan, Ferry berharap melalui rakor ini dapat dihasilkan kesepahaman dan tindak lanjut konkret guna menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pelayanan identitas kependudukan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Rapat ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menyukseskan tertib administrasi kependudukan sebagai pondasi penting dalam pelayanan publik dan perlindungan hukum di daerah.