Samarinda, 18 Juni 2025 – Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan sosialisasi pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum serta pos bantuan hukum (Posbankum). Kegiatan ini menjadi bagian dari Pembekalan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara secara daring.
Sosialisasi yang berlangsung selama lima hari sejak 11 hingga 18 Juni 2025 ini diikuti oleh perwakilan dari 193 desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Materi disampaikan secara bergantian oleh para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Ferry Gunawan C., membuka rangkaian sosialisasi di hari pertama. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Malik Ibrahim (Penyuluh Hukum Ahli Madya) pada hari kedua, Eka Juraidah (Ketua Tim Pembinaan Hukum) pada hari ketiga, Agus Sartono (Penyuluh Hukum Ahli Madya) pada hari keempat, dan ditutup oleh Noerhana Dewi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) pada hari kelima.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor Kementerian Hukum, tetapi juga merupakan agenda lintas sektor yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, dan lembaga lainnya. Keberadaan desa sebagai unit pemerintahan terdepan sangat strategis dalam menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat desa memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya sadar hukum dan keberadaan Posbankum sebagai sarana layanan hukum yang mudah dijangkau. Hal ini sejalan dengan mandat konstitusi untuk menjamin perlindungan hukum yang merata, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh warga negara.