Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Sinergi dengan Pengda INI Balikpapan Petakan Tingkat Risiko Notaris

01

Balikpapan, 2 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat implementasi rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia serta mendukung Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Stranas TPPU, TPPT, PPSPM) Tahun 2025–2029, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan langkah konkret dengan menggandeng Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Balikpapan.

Kegiatan koordinasi awal ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, didampingi oleh Analis Hukum Bidang Pelayanan AHU. Tim Kanwil Kemenkum Kaltim disambut oleh Ketua Pengda INI Balikpapan, Alif Alvianto, di kantor Notaris setempat.

Santi menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari mandat pengawasan terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh para Notaris. Hal ini menyusul status Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), yang mengharuskan pemerintah menyampaikan enhanced Follow-Up Report (FUR) setiap tahun sebagai bentuk evaluasi atas kepatuhan terhadap rekomendasi FATF.

Dalam arahannya, Santi menjelaskan bahwa seluruh Notaris diwajibkan untuk mengisi kuesioner PMPJ berdasarkan transaksi sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Untuk mempermudah proses ini, Kanwil Kemenkum Kaltim telah mengembangkan sistem DeSire (Digital Self-Reporting), yang sudah diinstalasi di masing-masing kantor Notaris. Pelaporan melalui sistem tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli 2025 ke Kantor Wilayah.

"Pengisian kuesioner ini menjadi dasar pemetaan tingkat risiko Notaris di wilayah Kalimantan Timur dalam kerangka evaluasi APU-PPT secara nasional," jelas Santi.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya administratif, namun bagian dari penyusunan laporan FUR Indonesia kepada FATF. Oleh karena itu, penting adanya peningkatan pemahaman risiko dan penguatan pengawasan berbasis risiko terhadap para pihak pelapor, termasuk Notaris sebagai salah satu gatekeeper dalam lalu lintas transaksi keperdataan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengda INI Balikpapan, Alif Alvianto, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah strategis ini. “Kami akan segera menyosialisasikan kepada seluruh anggota INI di Balikpapan agar pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu,” ujarnya.

Sebagai penutup, Santi menyampaikan apresiasi atas atensi dan kerja sama dari Pengda INI Balikpapan dan berharap sinergi ini terus berlanjut dalam memperkuat integritas dan kepatuhan profesi Notaris terhadap rezim APU-PPT di Indonesia.

020304

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id