Balikpapan, 2 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat implementasi rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia serta mendukung Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Stranas TPPU, TPPT, PPSPM) Tahun 2025–2029, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan langkah konkret dengan menggandeng Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Balikpapan.
Kegiatan koordinasi awal ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, didampingi oleh Analis Hukum Bidang Pelayanan AHU. Tim Kanwil Kemenkum Kaltim disambut oleh Ketua Pengda INI Balikpapan, Alif Alvianto, di kantor Notaris setempat.
Santi menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari mandat pengawasan terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh para Notaris. Hal ini menyusul status Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), yang mengharuskan pemerintah menyampaikan enhanced Follow-Up Report (FUR) setiap tahun sebagai bentuk evaluasi atas kepatuhan terhadap rekomendasi FATF.
Dalam arahannya, Santi menjelaskan bahwa seluruh Notaris diwajibkan untuk mengisi kuesioner PMPJ berdasarkan transaksi sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Untuk mempermudah proses ini, Kanwil Kemenkum Kaltim telah mengembangkan sistem DeSire (Digital Self-Reporting), yang sudah diinstalasi di masing-masing kantor Notaris. Pelaporan melalui sistem tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli 2025 ke Kantor Wilayah.
"Pengisian kuesioner ini menjadi dasar pemetaan tingkat risiko Notaris di wilayah Kalimantan Timur dalam kerangka evaluasi APU-PPT secara nasional," jelas Santi.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya administratif, namun bagian dari penyusunan laporan FUR Indonesia kepada FATF. Oleh karena itu, penting adanya peningkatan pemahaman risiko dan penguatan pengawasan berbasis risiko terhadap para pihak pelapor, termasuk Notaris sebagai salah satu gatekeeper dalam lalu lintas transaksi keperdataan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengda INI Balikpapan, Alif Alvianto, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah strategis ini. “Kami akan segera menyosialisasikan kepada seluruh anggota INI di Balikpapan agar pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu,” ujarnya.
Sebagai penutup, Santi menyampaikan apresiasi atas atensi dan kerja sama dari Pengda INI Balikpapan dan berharap sinergi ini terus berlanjut dalam memperkuat integritas dan kepatuhan profesi Notaris terhadap rezim APU-PPT di Indonesia.