Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Siap Terapkan Proses Pewarganegaraan Sesuai Pedoman Menteri Hukum

cover

Samarinda, 14 Agustus 2025 – Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses pemberian status kewarganegaraan Republik Indonesia secara prosedural, teliti, cermat, dan hati-hati. Hal ini disampaikan seiring partisipasi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan yang digelar secara virtual pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, beserta Tim AHU. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman dan ketelitian dalam pemeriksaan administrasi dan substansi proses pewarganegaraan.

Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 menjadi landasan pelaksanaan pedoman baru ini, yang diterbitkan sebagai respons terhadap ditemukannya ketidakseragaman dalam pemeriksaan dan untuk memperkuat pengawasan pasca-pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI). Pedoman ini mengatur kewajiban pejabat di tingkat wilayah dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pemohon, memverifikasi bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum, serta melakukan pemantauan atas pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan dokumen keimigrasian dalam jangka waktu 14 hari setelah pengucapan sumpah setia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, secara resmi membuka acara ini dan memberikan arahan penting yang menegaskan perlunya pelaksanaan proses pewarganegaraan yang tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas data kependudukan serta keamanan negara.

Isi pokok surat edaran tersebut meliputi:

1. Pelaksanaan pemeriksaan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian;

2. Verifikasi terpenuhinya persyaratan oleh pemohon;

3. Penjaminan bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum di Indonesia maupun negara asal;

4. Kepatuhan terhadap jangka waktu dan ketentuan persyaratan;

5. Pengesahan dokumen oleh pejabat yang berwenang;

6. Penyampaian dokumen secara elektronik maupun non-elektronik kepada Menteri melalui Ditjen AHU.

Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk menjalankan pedoman ini dengan penuh tanggung jawab agar proses pewarganegaraan berjalan dengan baik, menjaga akurasi data, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pemohon dan negara.

2

5

14

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id