Samarinda, 14 Agustus 2025 – Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses pemberian status kewarganegaraan Republik Indonesia secara prosedural, teliti, cermat, dan hati-hati. Hal ini disampaikan seiring partisipasi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan yang digelar secara virtual pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, beserta Tim AHU. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman dan ketelitian dalam pemeriksaan administrasi dan substansi proses pewarganegaraan.
Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 menjadi landasan pelaksanaan pedoman baru ini, yang diterbitkan sebagai respons terhadap ditemukannya ketidakseragaman dalam pemeriksaan dan untuk memperkuat pengawasan pasca-pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI). Pedoman ini mengatur kewajiban pejabat di tingkat wilayah dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pemohon, memverifikasi bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum, serta melakukan pemantauan atas pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan dokumen keimigrasian dalam jangka waktu 14 hari setelah pengucapan sumpah setia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, secara resmi membuka acara ini dan memberikan arahan penting yang menegaskan perlunya pelaksanaan proses pewarganegaraan yang tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas data kependudukan serta keamanan negara.
Isi pokok surat edaran tersebut meliputi:
1. Pelaksanaan pemeriksaan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian;
2. Verifikasi terpenuhinya persyaratan oleh pemohon;
3. Penjaminan bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum di Indonesia maupun negara asal;
4. Kepatuhan terhadap jangka waktu dan ketentuan persyaratan;
5. Pengesahan dokumen oleh pejabat yang berwenang;
6. Penyampaian dokumen secara elektronik maupun non-elektronik kepada Menteri melalui Ditjen AHU.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk menjalankan pedoman ini dengan penuh tanggung jawab agar proses pewarganegaraan berjalan dengan baik, menjaga akurasi data, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pemohon dan negara.