Samarinda, 28 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Rapat Persiapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai bagian dari langkah strategis dalam percepatan pengajuan dua usulan Indikasi Geografis asal Kalimantan Timur.
Rapat dibuka oleh Katimja Pemeriksa IG, Kuswardanti Rahayu, yang memberikan arahan teknis mengenai tahapan dan persiapan yang harus dilakukan oleh setiap kantor wilayah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil, Dinas terkait, dan Ketua MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) untuk memastikan kelengkapan dokumen dan data dukung yang diperlukan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, bersama tim menghadiri rapat dari ruang rapat utama kantor wilayah. Mia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menjalin koordinasi intensif dengan instansi terkait guna mempersiapkan dua produk unggulan daerah, yakni Ikan Bawis Bontang dan Pisang Kepok Kutai Timur, yang akan segera memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Sementara itu, Fujiaty, selaku Sekretaris Tim Bidang Pemeriksaan Formalitas dan Administrasi IG DJKI, juga menekankan pentingnya kesiapan data teknis, historis, dan geografis sebagai penentu validitas usulan IG. Ia mengingatkan seluruh kantor wilayah untuk segera menyampaikan dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses verifikasi dan pengesahan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian produk lokal khas daerah melalui perlindungan hukum Indikasi Geografis, demi mendorong daya saing dan nilai ekonomi daerah.