Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Siap Harmonisasi Perda dengan KUHP Baru dalam Forum Nasional Ketentuan Pidana

01

Samarinda, 6 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dalam penyesuaian ketentuan pidana di peraturan daerah (perda) pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., hadir dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan bertema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”,

Forum nasional ini mengangkat isu penting tentang implikasi KUHP baru terhadap kewenangan daerah dalam merumuskan ketentuan pidana di perda. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini juga diikuti oleh seluruh perancang peraturan daerah di Kanwil Kemenkum Kaltim dari Ruang Rapat Utama Kanwil.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi secara komprehensif. Dalam paparan materinya, beliau menegaskan kewajiban seluruh daerah untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam perda sesuai dengan Buku Kesatu KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Forum ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan bahwa perda harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang tidak bertentangan dengan KUHP baru. “Peraturan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum Nasional. Oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama KUHP yang kini menjadi rujukan utama dalam hukum pidana kita,” tegas Dhahana.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Kaltim dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan norma hukum nasional yang baru. Dengan pemahaman yang mendalam tentang harmonisasi perda dan KUHP, diharapkan kapasitas perancang peraturan dapat meningkat sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan asas dan sistematika hukum nasional.

020304050607

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id