Samarinda, 6 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dalam penyesuaian ketentuan pidana di peraturan daerah (perda) pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., hadir dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan bertema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”,
Forum nasional ini mengangkat isu penting tentang implikasi KUHP baru terhadap kewenangan daerah dalam merumuskan ketentuan pidana di perda. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini juga diikuti oleh seluruh perancang peraturan daerah di Kanwil Kemenkum Kaltim dari Ruang Rapat Utama Kanwil.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi secara komprehensif. Dalam paparan materinya, beliau menegaskan kewajiban seluruh daerah untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam perda sesuai dengan Buku Kesatu KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Forum ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan bahwa perda harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang tidak bertentangan dengan KUHP baru. “Peraturan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum Nasional. Oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama KUHP yang kini menjadi rujukan utama dalam hukum pidana kita,” tegas Dhahana.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Kaltim dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan norma hukum nasional yang baru. Dengan pemahaman yang mendalam tentang harmonisasi perda dan KUHP, diharapkan kapasitas perancang peraturan dapat meningkat sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan asas dan sistematika hukum nasional.