Samarinda – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80 Tahun, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanwil Kemenkum Kaltim atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, bersama tim, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Kartanegara, serta masyarakat dan UMKM Kecamatan Marang kayu.
Mia menyampaikan pentingnya perlindungan bagi kekayaan intelektual yang dimiliki melalui pendaftaran ataupun pencatatan.
“Perlindungan kekayaan intelektual akan didapatkan melalui pendaftaran dan pencatatan, hal penting karena dapat memberi nilai tambah dari suatu produk sehingga dapat meningkatkan reputasi dan nilai ekonominya.” ungkap Mia Kusuma Fitriana.
Pendampingan langsung yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim kepada masyarakat dan UMKM yang akan melakukan pencatatan hak cipta atau pendaftaran kekayaan intelektual lainnya. Salah satunya terdapat pencatatan sekaligus penyerahan sertifikat Hak Cipta sebuah Lagu berjudul “Wanita Terhebat” ciptaan dari Hairul Anwar dan Rahmat Huda Bilkis, musisi lokal dari Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Timur.