Kutai Kartanegara, 8 Mei 2025 – Dalam upaya memperluas layanan literasi hukum dan memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur melakukan kunjungan koordinasi ke Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Eka Juraidah dan Malik Ibrahim. Kunjungan pertama dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara dan disambut langsung oleh Koordinator JDIH, Saukani. Pertemuan tersebut menjadi wadah strategis dalam mempererat sinergi antara Kanwil sebagai pembina dan anggota JDIH daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah.
“Kami berharap, pengelolaan JDIH dapat menjadi motor penggerak peningkatan literasi hukum masyarakat. Namun, tentu dibutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pihak,” ujar Eka Juraidah dalam pertemuan tersebut.
Selanjutnya, tim Kanwil Kemenkum Kaltim mengunjungi Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara. Rombongan diterima hangat oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Sugiharto. Dalam pertemuan ini, dibahas rencana kerja sama dalam layanan literasi hukum, khususnya terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan fokus pada perlindungan Hak Cipta.
“Pemahaman terhadap Hak Cipta penting bagi pelaku ekonomi kreatif. Kami menyambut baik kerja sama ini karena sejalan dengan upaya kami dalam mengembangkan sektor pariwisata dan meningkatkan daya saing daerah,” ujar Sugiharto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Literasi hukum yang baik diyakini mampu memperkuat kepatuhan hukum, mendukung pembangunan hukum nasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.