KANWIL KEMENKUM KALTIM PERKUAT DUKUNGAN PENYUSUNAN REGULASI DALAM PROGRAM PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, serta sebagai perwujudan asta cita keenam menuju indonesia emas 2045 telah dicanangkan pembentukan koperasi desa/kelurahan MERAH PUTIH.
Kepala Divisi PPPH Dr. Ferry Gunawan C menugaskan Tim Kerja Divisi PPPH untuk memberikan penguatan dalam dukungan percepatan pembentukan regulasi di daerah terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kutai Timur yang diwakili oleh Pejabat Fungsional dan Pelaksana di Divisi PPPH.
Pada kesempatan ini tim kanwil disambut hangat oleh Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM (Firman Wahyudi) dan pejabat fungsional pengawas koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur.
Beliau menjelaskan bahwa terdapat 139 Desa dan 2. Kelurahan yang menjadi target pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kutai Timur. Diharapkan dengan pembentukan peraturan bupati tentang penyelenggaraan koperasi desa/kelurahan merah putih ini akan menjadi landasan hukum dan memberikan kejelasan tata laksana pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai dukungan terhadap perwujudan asta cita sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.