Samarinda, 27 Agustus 2025 — Dalam rangka mendukung pelaku usaha dan pelaku seni di Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kaltim melakukan pendataan kerajinan yang hadir pada ajang bergengsi Kaltim Expo 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (27/08) di Convention Hall Sempaja, Samarinda.
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Mia Kusuma Fitriana, tim dari Bidang Pelayanan KI mendapatkan mandat dari Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk mendata para pengrajin dan pelaku usaha yang mengikuti pameran tersebut. Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk mendata, tetapi juga memberikan edukasi penting mengenai perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan bahwa karya-karya kreatif yang dipamerkan di Kaltim Expo dapat terlindungi secara hukum. Melalui pendaftaran kekayaan intelektual, para pengrajin dan pelaku seni bisa mendapatkan perlindungan dari tindakan peniruan dan pemanfaatan tanpa izin,” jelas Mia.
Kegiatan pendataan ini menjadi momen strategis bagi pelaku usaha yang selama ini belum mendaftarkan hasil karyanya. Tim Kanwil Kemenkum Kaltim aktif mengimbau agar para peserta segera mendaftarkan karya cipta mereka, baik melalui sistem online maupun secara langsung di kantor wilayah Kemenkum Kaltim di Samarinda.
Dengan upaya ini, Kemenkum berharap dapat meningkatkan kesadaran dan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kalimantan Timur, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di daerah.
Kaltim Expo 2025 bukan hanya panggung untuk memamerkan produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi arena penguatan perlindungan hukum atas karya-karya asli anak bangsa.