Samarinda - Senin, (20/01/2025) Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Evaluasi terhadap Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C, didampingi oleh Penyuluh Hukum ahli madya Eka Juraidah beserta jajaran bagian Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Kaltim.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo didampingi oleh Penyuluh Hukum ahli Utama BPHN. Kristomo menyampaikan penting untuk mengevaluasi sejauh mana program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memberikan manfaat baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Hukum Seluruh Indonesia menyampaikan manfaat hingga kendala dan permasalahan yang di hadapi dalam pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum di daerah yang langsung dijawab oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN.
“Saya berharap dengan adanya evaluasi ini, menjadikan desa/kelurahan sadar hukum menjadi lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ,” Jelasnya. (Red.,Humas Kemenkum Kaltim)