Samarinda – implementasi terhadap amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait peningkatan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan tanpa izin di sektor keuangan, OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait turut serta aktif dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur ikut turut mendukung kegiatan Satgas Pasti serta aktif dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (19/05/2025).
Bertempat di Ruang Derawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov Kalimantan Timur, turut mengikuti kegiatan JFT bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, kegiatan Satgas Pasti Daerah di buka oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltimtara Parjiman , Analis Eksekutif Senior (Direktur) Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen selaku Sekretariat SATGAS PASTI Pusat, Narasumber Bapak Hudiyanto yang hadir secara daring dan perwakilan dari Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim sebagai narasumber
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Dari 1.332 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat
Secara keseluruhan, sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai illegal tutur Parjiman
Sementara itu, SATGAS PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 melalui Siaran Pers No SP1/STPASTI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Siaran Pers No SP2/STPASTI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Sebagai langkah strategis untuk menghadapi peningkatan pengaduan terkait penipuan di sektor keuangan, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota SATGAS PASTI lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan. IASC dirancang sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota SATGAS PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera. Dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran digital, platform e-commerce, serta instansi penegak hukum, IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Parjiman mengucapkan terima kasih atas atensi dan kerja sama yang baik dari Bapak dan Ibu anggota Tim Kerja SATGAS PASTI Provinsi Kalimantan Timur. Besar harapan kami dengan diadakannya kegiatan hari ini dapat memperkuat sinergi, kolaborasi dan peran aktif antar anggota Tim Kerja SATGAS PASTI Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan pencegahan berkembangnya aktivitas keuangan illegal melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemantauan terhadap adanya potensi tindak pidana dalam penghimpunan dana melalui kanal informasi/layanan yang dimiliki masing-masing anggota SATGAS, sehingga early warning dapat berjalan optimal untuk menghindari semakin besarnya kerugian pada masyarakat.