
Samarinda, 1 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tenggarong Tahun 2025–2044. Rapat dilaksanakan secara virtual pada Selasa (1/7), sebagai bagian dari tugas fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim. Hadir pula perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Pertanian dan Peternakan; Dinas Perkebunan; Dinas Perhubungan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi dan legalitas Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan Tenggarong dengan norma hukum yang berlaku, guna memastikan rencana tata ruang yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan wilayah secara terarah dan berkelanjutan.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang aktif dan konstruktif, di mana para peserta memberikan berbagai masukan dan saran penyempurnaan terhadap draf Raperbup. Seluruh catatan dan rekomendasi akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperbup dimaksud melangkah ke proses penetapan lebih lanjut.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan kebijakan penataan ruang yang tidak hanya sesuai secara hukum, namun juga selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.


