Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Matangkan Persiapan Sosialisasi Indikasi Geografis di Desa Prangat Baru

a111747b ee73 4c4d 80f7 448dff46c310

Samarinda, 11 Juli 2025 -- Sebagai wujud komitmen dalam melindungi potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Timur, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kaltim hari ini berpartisipasi dalam rapat finalisasi persiapan sosialisasi Indikasi Geografis Kopi Prangat. Mewakili Kakanwil Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan KI Mia Kusuma Fitriana berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring dengan tujuan mematangkan seluruh agenda acara.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang diadakan pada tanggal 07 Juli 2025. Dihadiri oleh berbagai instansi terkait menunjukkan sinergi yang kuat untuk mengakselerasi pendaftaran IG Kopi Prangat. Selain Kanwil Kemenkum Kaltim, turut hadir perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, BRIDA Kabupaten Kutai Kartanegara, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Marangkayu, Kepala Desa Perangat Baru, Kelompok Tani Kopi Luwak Prangat, serta perwakilan dari PT Pertamina Hulu Kalimantan.

Dalam rapat ini, disepakati beberapa hal, yaitu:
* Pengenalan Indikasi Geografis
* Penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis
* Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat.

"Persiapan ini dilakukan dengan matang karena acara ini bukan sekadar sosialisasi biasa. Ini adalah langkah awal yang sangat menentukan. Tujuannya adalah agar para petani dan masyarakat paham apa itu Indikasi Geografis dan apa saja yang perlu disiapkan," ujar Mia.

Puncak dari kegiatan ini adalah sesi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat Baru. MPIG merupakan syarat wajib dalam pengajuan sertifikasi IG, yang nantinya akan menjadi wadah bagi para produsen untuk menjaga kualitas dan mengelola penggunaan nama Kopi Prangat Baru.

Dengan adanya sosialisasi dan pembentukan MPIG ini, Kopi Prangat Baru diharapkan dapat segera didaftarkan dan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Langkah ini tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum dari penyalahgunaan nama, tetapi juga berpotensi besar meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan para petani kopi di Kutai Kartanegara.

21c6834d 0525 41f4 8138 9ed75c90592a

27c3bcaf b441 45a0 b984 1d7206bc97af

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id