Samarinda, 11 Juli 2025 -- Sebagai wujud komitmen dalam melindungi potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Timur, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kaltim hari ini berpartisipasi dalam rapat finalisasi persiapan sosialisasi Indikasi Geografis Kopi Prangat. Mewakili Kakanwil Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan KI Mia Kusuma Fitriana berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring dengan tujuan mematangkan seluruh agenda acara.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang diadakan pada tanggal 07 Juli 2025. Dihadiri oleh berbagai instansi terkait menunjukkan sinergi yang kuat untuk mengakselerasi pendaftaran IG Kopi Prangat. Selain Kanwil Kemenkum Kaltim, turut hadir perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, BRIDA Kabupaten Kutai Kartanegara, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Marangkayu, Kepala Desa Perangat Baru, Kelompok Tani Kopi Luwak Prangat, serta perwakilan dari PT Pertamina Hulu Kalimantan.
Dalam rapat ini, disepakati beberapa hal, yaitu:
* Pengenalan Indikasi Geografis
* Penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis
* Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat.
"Persiapan ini dilakukan dengan matang karena acara ini bukan sekadar sosialisasi biasa. Ini adalah langkah awal yang sangat menentukan. Tujuannya adalah agar para petani dan masyarakat paham apa itu Indikasi Geografis dan apa saja yang perlu disiapkan," ujar Mia.
Puncak dari kegiatan ini adalah sesi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat Baru. MPIG merupakan syarat wajib dalam pengajuan sertifikasi IG, yang nantinya akan menjadi wadah bagi para produsen untuk menjaga kualitas dan mengelola penggunaan nama Kopi Prangat Baru.
Dengan adanya sosialisasi dan pembentukan MPIG ini, Kopi Prangat Baru diharapkan dapat segera didaftarkan dan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Langkah ini tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum dari penyalahgunaan nama, tetapi juga berpotensi besar meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan para petani kopi di Kutai Kartanegara.