Samarinda, 9 Juli 2025 – Dalam rangka memperluas jangkauan layanan hukum dan memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur secara resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda.
Kegiatan Launching dan Sosialisasi ini digelar di Balai Pertemuan Kelurahan Temindung Permai dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta warga setempat. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Lurah Rizky Mandala Putra, yang kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Plt. Lurah Yuliana dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kaltim Agus Satono, yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkum Kalimantan Timur.
Dalam pemaparannya, Agus Satono menekankan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum formal.
“Keberadaan Posbankum sangat penting dalam memenuhi hak atas keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu dan tinggal di wilayah yang jauh dari lembaga hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim diantaranya Astari Intan Pramaesti dan Soraedha Liestiani sebagai narasumber utama yang menyampaikan dua materi pokok, yaitu:
1. Layanan Posbankum, dan
2. Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Keduanya memaparkan bahwa Posbankum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum, penyelesaian sengketa, serta pemberdayaan hukum masyarakat secara inklusif dan partisipatif. Turut mendampingi tim penyuluh lainnya yaitu Malik Ibrahim, Noerhana Dewie, serta Fungsional Umum Agus Sudianto.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kelurahan Temindung Permai dalam mengintegrasikan layanan hukum ke dalam pelayanan publik. Diharapkan, masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya, serta mampu memanfaatkan layanan Posbankum secara optimal sebagai sarana untuk memperoleh keadilan yang merata dan menyeluruh.