Samarinda, 17 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur terus melanjutkan langkah strategis dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor bisnis. Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) kembali melakukan inventarisasi re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di Kota Samarinda.
Kegiatan ini dilakukan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana. Salah satu lokasi yang menjadi fokus inventarisasi kali ini adalah Mal Mesra Indah Samarinda.
Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa sertifikasi ini bertujuan memastikan pusat perbelanjaan tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga dapat mengelola dan melindungi aset kekayaan intelektual mereka secara lebih efektif. “Dengan adanya sertifikasi ini, pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual akan lebih siap dalam menghadapi tantangan ekonomi dan hukum ke depan,” ujarnya.
Program re-sertifikasi ini merupakan bagian dari inisiatif unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berfokus pada perlindungan dan optimalisasi pemanfaatan hak KI di sektor komersial. Diharapkan, melalui upaya ini, pusat perbelanjaan di Samarinda dapat semakin berkembang dan bersaing secara sehat di era ekonomi berbasis inovasi.