Balikpapan, 25 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat tata kelola hukum yang transparan dan akuntabel di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kota Balikpapan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum yang berkualitas di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan pendampingan dilakukan oleh tim dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yaitu dua Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Eko Yuli Santoso dan Ervan Surahman, yang menyasar langsung Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Dalam pendampingan ini, tim memberikan asistensi teknis dan evaluasi terhadap sejumlah indikator IRH, yang menjadi tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip reformasi hukum secara sistematis dan terukur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan bahwa IRH merupakan instrumen strategis untuk menilai kualitas dan efektivitas sistem hukum di daerah. "Penguatan IRH bukan hanya soal memenuhi indikator, tetapi juga bagian dari upaya membudayakan tertib regulasi dan memperkuat ekosistem hukum yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan hukum daerah, khususnya dalam hal penyusunan, pengendalian, dan evaluasi regulasi agar sejalan dengan prinsip-prinsip reformasi birokrasi nasional.
Diharapkan, dengan adanya penguatan IRH ini, Pemerintah Kota Balikpapan dapat terus mempertahankan nilai IRH yang sudah cukup tinggi dan semakin meningkatkan kualitas regulasi daerah, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal di bidang hukum untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkeadilan.