Tanah Grogot, 25 Juni 2025 - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan menggelar kegiatan pendampingan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendorong, melindungi dan mengelola Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat, pelaku usaha dan lembaga penelitian di wilayah Kabupaten Paser.
Pendampingan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dibuka oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kab. Paser – Fachruddin Cholik. Menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundag-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, menyampaikan sambutannya arti pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terkhusus hak paten dan desain industri.
Kemudian dilanjutkan dengan pendampingan terfokus pada proses pembuatan akun Sentra Kekayaan Intelektual dan mengoperasionalkan akun, yang nantinya berfungsi sebagai pusat informasi, konsultasi dan layanan terkait Kekayaan Intelektual serta berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual yang ada pada setiap daerah. Pendampingan ini dipandu oleh Analis Kekayaan Intelektual Favourita Sirait beserta Tim Kekayaan Intelektual.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Paser, Fahrudin Holiz, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. "Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin. Diharapkan dengan memberikan dukungan dalam pengelolaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sentra KI berkontribusi dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi inovasi dan kreatifitas yang ada di daerah Kabupaten Paser," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari pelaku usaha dan inovator dari berbagai kecamatan di Kabupaten Paser. Konsultasi dalam rangka mendapat informasi serta bimbingan teknis langsung mengenai prosedur dan manfaat pendaftaran kekayaan intelektual sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum atas inovasi yang hasilkan.