Tarakan, 11 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Tim Sekretariat Wilayah IRH melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kota Tarakan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk memastikan seluruh pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil Kemenkum Kaltim memenuhi indikator dan data dukung IRH secara optimal. Tim Sekretariat Wilayah IRH yang hadir terdiri atas Zainut Taqwim (Analis Hukum Muda), Wendi Gunawan (Analis Hukum Pertama), serta Haris Priatna (Pelaksana).
Kehadiran Tim disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Kota Tarakan, Basriadi, didampingi PIC IRH Bagian Hukum Kota Tarakan, Selvi, serta Assessor IRH, Wantoro. Dalam diskusi, Tim Sekretariat Wilayah menyampaikan bahwa berdasarkan monitoring yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa data dukung IRH yang belum terpenuhi, terutama terkait kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas dan kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Basriadi menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. Pihaknya masih dalam proses inventarisasi data dukung dan akan segera menyesuaikan serta melengkapi data yang dibutuhkan sebelum batas waktu pengunggahan pada akhir Juni. Senada, Selvi menyampaikan bahwa secara umum tidak terdapat kendala signifikan, hanya saja terdapat beberapa perbedaan format atau isi data dukung dibandingkan tahun sebelumnya yang membutuhkan penyesuaian.
Dalam kesempatan yang sama, Wantoro selaku assessor berharap agar Kota Tarakan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan nilai IRH pada tahun ini. Ia juga mengusulkan agar Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah dengan capaian IRH terbaik sebagai bentuk motivasi dan apresiasi.
Kegiatan ditutup dengan sesi inventarisasi dan diskusi teknis antara Tim Sekretariat Wilayah dengan Tim Bagian Hukum Kota Tarakan. Tim memberikan arahan dan masukan terkait penyusunan data dukung sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK).
Kegiatan pendampingan ini menjadi langkah penting dalam memastikan konsistensi dan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif dan efektif.