Tenggarong, 24 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Tim Sekretariat Wilayah IRH melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk memastikan seluruh pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil Kemenkum Kaltim memenuhi indikator dan data dukung IRH secara optimal. Kepala Divisi PPPH Dr. Ferry Gunawan menugaskan Tim Sekretariat Wilayah IRH atas nama Pariyono (Penyusun Laporan Hasil Evaluasi), M. Rizky Rahmadani (Analis Hukum Ahli Pertama), Haris Priatna (Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi), serta Rini Sumiyati (Analis Kebijakan Ahli Pertama).
Kehadiran Tim disambut langsung oleh Analis Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Harman S.H., M.Kn. Dalam diskusi, Tim Sekretariat Wilayah menyampaikan bahwa berdasarkan monitoring yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa data dukung IRH yang perlu diperbaiki, terutama terkait data dukung Rancangan Peraturan Daerah, serta perbaikan undangan, daftar hadir, notula serta dokumentasi sesuai dengan indikator variabel di aplikasi IRH sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Harman menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. Pihaknya akan segera melakukan perbaikan data dukung yang diminta serta investarisasi terkait data dukung undangan, berita acara, serta dokumentasi proses penghamornisasian peraturan daerah yang telah dilakukan untuk dapat diunggah ke dalam aplikasi IRH. Harman menyampaikan bahwa secara umum tidak terdapat kendala signifikan, hanya saja terdapat beberapa perbedaan format atau isi data dukung dibandingkan tahun sebelumnya yang membutuhkan penyesuaian serta perlu melakukan inventarisasi data dukung dengan instansi terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Riski selaku tim sekretariat berharap agar Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mempertahankan nilai IRH pada tahun sebelumnya yang memperoleh predikat sangat baik. Kegiatan ini ditutup dengan sesi inventarisasi dan diskusi teknis antara Tim Sekretariat Wilayah dengan Tim Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim memberikan arahan dan masukan terkait penyusunan data dukung sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum).
Kegiatan pendampingan ini menjadi langkah penting dalam memastikan konsistensi dan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif dan efektif.