Tanjung Redeb, 16 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Tim Sekretariat Wilayah IRH melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk memastikan seluruh pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil Kemenkum Kaltim memenuhi indikator dan data dukung IRH secara optimal.
Tim Sekretariat Wilayah IRH yang terdiri atas Pariyono, Abdan Syakur serta Zainul Fadhli Ramadhan disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Berau, Sofyan Widodo, didampingi Tim IRH Kabupaten Berau, Erni dan Reti.
Dalam diskusi, Tim Sekretariat Wilayah menyampaikan bahwa berdasarkan monitoring yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa data dukung IRH yang perlu diperbaiki, terutama terkait data dukung rekap data pejabat fungsional analis hukum, perbaikan notula hasil rapat, dan data dukung rancangan perkada yang belum terdapat paraf.
Menanggapi hal tersebut, Sofyan Widodo menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. Pihaknya masih dalam proses inventarisasi data dukung dan akan segera menyesuaikan serta melengkapi data yang dibutuhkan sebelum batas waktu pengunggahan pada akhir bulan Juli. Hal yang senada, Erni menyampaikan bahwa secara umum tidak terdapat kendala signifikan, hanya saja terdapat beberapa perbedaan format atau isi data dukung dibandingkan tahun sebelumnya yang membutuhkan penyesuaian.
Dalam kesempatan yang sama, Sofyan Widodo selaku assessor berharap agar Kabupaten Berau dapat mempertahankan bahkan meningkatkan nilai IRH pada tahun ini.
Kegiatan ditutup dengan sesi inventarisasi dan diskusi teknis antara Tim Sekretariat Wilayah dengan Tim Bagian Hukum Kabupaten Berau. Tim memberikan arahan dan masukan terkait penyusunan data dukung sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum)
Pendampingan ini menjadi langkah penting dalam memastikan konsistensi dan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif dan efektif.