Jakarta – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan diseminasi kekayaan intelektual di Kalimantan Timur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriani melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI, Rabu (16/04/2025).
Koordinasi dan konsultasi ini diterima langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan diseminasi terkait desain industri dan hak cipta yang dijadwalkan akan dilaksanakan di Kalimantan Timur pada bulan Mei mendatang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap karya cipta dan desain industri.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara kantor wilayah dan pusat dapat semakin kuat dalam menyukseskan kegiatan diseminasi, serta mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual dari daerah.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk dalam hal pelindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. (red. Humas Kemenkum Kaltim)