Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; dan Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Rabu, (11/06/2025)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dengan didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Dalam arahanya, Kadiv P3H menyampaikan Pada prinsipnya harmonisasi merupakan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas serta menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional., Jelasnya.
Kadiv P3H juga menghimbau kepada seluruh perancang agar memperhatikan beberapa materi muatan yang terkandung dalam 2 Rancangan Peraturan Bupati ini agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan peraturan yang setingkat serta kebijakan nasional terkait ketertiban umum., Pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi lebih lanjut mengenai Raperbup tersebut. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)