Rabu, 23 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan "Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah" yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang terintegrasi dan mudah diakses publik.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, yang menekankan pentingnya peran JDIH sebagai pilar keterbukaan informasi hukum di daerah. "Kolaborasi lintas sektor, seperti yang kita lakukan hari ini, adalah langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan dokumentasi hukum yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Kakanwil. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan aktif dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim dalam penguatan layanan informasi hukum.
Setelah sambutan, kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan JDIH, Saefur Rochim, yang menyampaikan arahan mengenai pengembangan JDIH secara nasional dan pentingnya digitalisasi dokumen hukum. "Kami mendorong agar seluruh pengelola JDIH di daerah terus meningkatkan kualitas layanan dan aksesibilitas informasi hukum yang akurat, terpercaya, dan ramah pengguna," tegas Saefur Rochim dalam sambutannya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkum Kaltim dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur. Perjanjian ini menjadi dasar kerja sama dalam penyebarluasan informasi hukum dan penguatan literasi hukum di masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk jaringan perpustakaan daerah.
Dengan kerja sama ini, kakanwil berharap dokumentasi hukum di Kalimantan Timur semakin terorganisir dan dapat diakses secara luas oleh publik sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis hukum.