Samarinda, 2 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Tim Pengawasan dan Pembinaan Notaris melaksanakan kegiatan pengawasan on-site terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh sejumlah Notaris di Kota Samarinda. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Sistem DeSIRE (Daftar Pengguna Jasa Berdasarkan Tingkat Resiko), sebuah inovasi untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT).
Notaris yang menjadi sasaran pengawasan acak ini adalah Notaris Siti Aisyah, Notaris Wawan Syahrani, Notaris Achid Chairudin, dan Notaris Nancy Nirwana. Pengawasan dilakukan secara langsung di kantor masing-masing Notaris guna memverifikasi penggunaan Sistem DeSIRE, khususnya dalam proses klasifikasi risiko pengguna jasa dan pelaksanaan PMPJ lanjutan terhadap kategori risiko tinggi dan sangat tinggi.
Dari hasil monitoring, seluruh Notaris yang dikunjungi telah menerapkan Sistem DeSIRE dengan baik. Para Notaris mampu menunjukkan bukti rekapitulasi pengguna jasa yang telah dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko serta melengkapi dokumentasi sesuai ketentuan. Hal ini mencerminkan komitmen para Notaris dalam menjalankan kewajiban hukum serta mendukung peran strategis mereka sebagai gatekeeper dalam sistem pencegahan TPPU dan TPPT.
Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terhadap upaya nasional Indonesia untuk memperoleh keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF). Pengawasan acak semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan kualitas layanan hukum oleh Notaris di daerah. (red. Bid AHU)